POLRES PELALAWAN AMANKAN PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI KEC. PELALAWAN
Oleh Wawan Darmawan
22 Oktober 2026 pukul 02.56 WIB1 menit baca10 dibaca
PELALAWAN – Polres Pelalawan menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu, 21 Oktober 2026. Laporan Polisi Nomor LP/B/106/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 21 Oktober 2026. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Sektor Tasik TPK 18, Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, warga Pangkalan Kerinci. Pelapor adalah paman korban, yakni OJL. Terlapor yang telah diamankan adalah FZ alias AMA T (41), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Jalan Sepakat, Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Berdasarkan keterangan pelapor, kasus ini terungkap ketika pelapor menanyakan kepada korban mengenai pertengkarannya dengan anak terlapor. Korban kemudian mengaku telah menjalin hubungan dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor.
Saksi yang merupakan rekan kerja terlapor selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b jo. Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Nzt Siahaan, S.Sos., mengatakan, “Terlapor sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kami berkomitmen memberikan ⁸perlindungan terhadap anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual,” ujarnya.
Polres Pelalawan mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anak serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.
Pewarta: Wawan Darmawan
Copyright © 2026 Signal Nusantara